Pidie – Ketua Divisi Saksi dan Pengendali Suara ZAMAN, Khairul Bahri, atau akrab disapa Khairul Laweueng, merespons beredarnya video di media sosial TikTok yang menunjukkan dugaan pencoblosan surat suara di luar area TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gampong Pulo Siblah, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Video tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama dari para pendukung pasangan calon (paslon) lain.
Khairul menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku. Menurutnya, semua paslon harus bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan ini agar Pilkada dapat berlangsung secara damai dan adil, tanpa menguntungkan salah satu pihak. Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk PPS, wajib bekerja secara profesional dan netral sesuai dengan amanat undang-undang.
Mengacu pada **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu**, Pasal 515 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali atau melakukan tindakan manipulasi terhadap suara pemilih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Khairul juga berharap agar pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini. “Kecurangan sekecil apa pun harus ditindak agar tercipta kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” ujarnya.
Masyarakat setempat juga mendesak pihak terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan kecurangan ini demi menjaga integritas Pilkada dan keadilan bagi semua pihak yang berpartisipasi.